Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Magang di Kemendagri Selama 3 Bulan
Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang tanpa izin.
Sanksi yang diterima Lucky Hakim berupa mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya saat ditemui di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Datangi Bareskrim
Bima Arya menegaskan bahwa sanksi itu diambil setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada Lucky Hakim setelah pulang dari Jepang.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya dalam keterangannya pada Selasa siang.
Bima Arya mengatakan, sanksi tersebut bakal dijalani Lucky Hakim mulai pekan depan. Bahkan Bupati Indramayu itu diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Mantan Istri Lucky Hakim Dijuluki Syahrini KW, Ini Sosok Tiara Dewi yang Tampil Glamor
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," paparnya.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," lanjut Bima Arya.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim telah mengklarifikasi keberangkatan liburannya ke Jepang kepada Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).
Lucky Hakim saat itu diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.
Usai diperiksa, Lucky menjelaskan liburannya ke Jepang disebut tak meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Lucky juga menerangkan liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.
Untuk diketahui, liburan Lucky Hakim ke Jepang tanpa meminta izin pertama kali diketahui melalui unggahan diakun instagram pribadinya.
Saat itu, Lucky Hakim tampak mengenakan kimono menjadi ciri khas Jepang. Tak berselang lama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung menegur Bupati Indramayu tersebut.
Dalam unggahan di media sosial, Minggu (6/4/2025), Dedi menampilkan tangkapan layar Lucky di media sosialnya yang sedang berada di Jepang dan mencatut nama sebuah perusahaan travel.
Lucky juga menampilkan sejumlah kegiatannya selama di Jepang, termasuk sambutan yang ia terima saat tiba di Negara Sakura tersebut.
Pada keterangan unggahan teguran kemudian viral di media sosial, Dedi mengucapkan selamat liburan untuk Lucky, tapi dengan catatan "nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah".
Teguran tersebut pun viral dengan berbagai respons netizen, mulai dari menyayangkan aksi Lucky, hingga mengingatkan Dedi bahwa liburan juga menjadi hak individu. (Selvianus Kopong Basar)