Bupati Lumajang akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawannya
Daerah

Kasus penahanan ijazah pekerja oleh sebuah Perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi perhatian se-Indonesia. Pasalnya, ijazah—konon jumlahnya puluhan--- masih tetap ditahan Perusahaan meski pekerja sudah bukan pegawai di Perusahaan itu.
Permasalahan ini pun jadi perhatian Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Ia menegaskan, akan melindungi hak-hak pekerja dan melarang tegas Perusahaan menahan ijazah karyawannya. Ia juga berkomitmen mendorong kepatuhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, dilansir MC Lumajang.
Baca Juga: Ricky Tamba: Prabowo Subianto Presiden Pejuang Kesejahteraan Buruh Paling Konsisten
"Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut. Itu melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan," tegas Bunda Indah.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah bersama pengawas ketenagakerjaan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.
"UMK Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2.400.000 harus dipenuhi tanpa tawar-menawar. Keadilan bagi buruh bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat hukum yang wajib ditegakkan," tandasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut "May Day" Momentum Pererat Kebersamaan
Bunda Indah menegaskan bahwa Pemkab Lumajang hadir bukan hanya sebagai fasilitator pembangunan, tetapi juga sebagai pelindung hak pekerja dan penegak keadilan sosial. Ia mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati.
Forum ini juga disambut positif oleh para peserta yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja. Mereka sepakat bahwa perlindungan pekerja merupakan fondasi penting untuk membangun iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan.***