Cabuli 30 Siswi SMP, Guru Agama Ditangkap Aparat Kepolisian
Hukum

Forumterkininews.id, Batang - AM (33) guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian. Dirinya diduga mencabuli 30 siswinya. Terkait hal ini tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kasus pencabulan terhadap siswi di sekolah ini terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan ke polisi.
"Akan tetapi, pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," ujar Yorisa dilansir dari Antara, Selasa (30/8).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Digugurkan PN Jaksel
Lebih lanjut ia mengatakan, para siswa korban pencabulan diminta untuk tidak takut melapor. Karena identitas mereka akan dilindungi.
"Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," ucap Yorisa.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, ia mengaku ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Selain itu juga disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.
Baca Juga: Ditanya Soal KPK, Irjen Karyoto: Maaf, Saya Sudah Kapolda
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Terkait hal ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya pakaian, dan baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.