Cabuli Anak di Bawah Umur, PNS 56 Tahun Dibekuk Jajaran Polresta Sabang

Forumterkininews.id, Sabang – YO, Pria 56 tahun yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Sabang, diringkus Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, Rabu (24/8). Dirinya ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur dan pelecehan seksual. Hal ini menimpa empat remaja di wilayahnya.

Kasat Reskrim Polresta Sabang, AKP Bukhari mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka YO (PNS), membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara. Khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Lebih lanjut ia mengatakan saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya. Malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban. “Bimbingan belajar dijadikan kedok untuk melakukan aksi cabulnya,” ujar Kasat dilansir Antara.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka,” ujar Muhammadun.

Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di Sabang. Kemudian para korban berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Terkait hal ini, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Apa yang dilakukan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Tersangka dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun ancam hukumannya cambuk paling banyak 45 kali. Kemudian denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Kemudian, tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel Terkait