Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Berikan Tanggapan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Attalah. Gita Paulina selaku kuasa hukum menyebut pencabutan status tersangka merupakan titik balik untuk pemulihan nama baik korban beserta keluarga.

“Pencabutan status tersangka dari adik kami Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga,” ujar Gita, dalam keterangannya, pada Selasa (7/2).

Lebih lanjut ia menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah serius memberikan perhatian atas kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukunganisalnya IPW. Anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” kata Gita.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polda Metro Jaya mencabut status tersangka korban kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah. Dimana pada kecelakaan ini melibatkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Muhammad Hasya Attalah) dengan proses Surat Pemberitahuan (SP) tentang pencabutan status tersangka,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pencabutan status tersangka ini berdasarkan peraturan kaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan tindak pidana pasal 1 nomor 20.

Kemudian atas kejadian ini Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas beberapa ketidaksesuaian langkah yang telah diambil.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil. Yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” ujar Trunoyudo.

Artikel Terkait