Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA, Praktis Tanpa Ribet

BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang wajib dibayarkan setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Kini, pembayaran iuran semakin mudah karena bisa dilakukan melalui dompet digital seperti DANA.
Dengan fitur pembayaran BPJS di aplikasi DANA, peserta tidak perlu lagi antre di bank atau minimarket.
Baca Juga: Link DANA Kaget 15 Agustus 2025: Klaim Saldo Gratis Rp255 Ribu, Sebelum Habis!
Cukup menggunakan smartphone, iuran dapat dibayarkan kapan saja dan di mana saja.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Rp98 Ribu dari DANA Kaget Minggu 28 September
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Saat ini, besaran iuran masih berlaku sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan
Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat DANA
BPJS Kesehatan
Berikut panduan lengkap membayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi DANA:
1.Buka aplikasi DANA di smartphone.
2.Pada halaman utama, klik menu “Lihat Lainnya”.
3.Pilih kategori “Asuransi Pribadi”, lalu klik “BPJS Kesehatan”.
4.Masukkan nomor BPJS Anda.
5.Pastikan data tagihan sudah benar.
6.Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan saldo DANA, transfer bank, atau kartu debit/kredit yang tersimpan di fitur “Simpan Kartu”.
7.Tekan tombol “Bayar” untuk melanjutkan transaksi.
8.Tunggu hingga pembayaran berhasil dan tersimpan di riwayat transaksi.
Rencana Kenaikan Iuran BPJS 2026
BPJS Kesehatan
Belakangan, pemerintah juga tengah membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diproyeksikan berlaku mulai 2026.
Hal ini sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian iuran diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada manfaat yang diberikan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya pun semakin besar,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pembahasan skema detail kenaikan iuran masih akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.