Cari Bukti, Kejagung Geledah Tiga Lokasi di Jakarta Terkait Pengadaan Satelit
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor milik perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Selasa (18/1).
"Penyidik telah menggeledah dan melakukan penyitaan di tiga lokasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/1).
Ia menyebut dua kantor milik perusahaan itu beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan Panin Tower Senayan City, lantai 18A, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kompolnas: Korban Pelecehan Seksual Harus Dapat Perlindungan
Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma berinisial SW. Ia yang masih berstatus saksi juga merupakan tim ahli dari Kementerian Pertahanan.
Namun demikian, Leonard belum merincikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan SW lebih lanjut dalam perkara ini hingga dilakukan penggeledahan di kediamannya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer plastik berisi dokumen. Kemudian barang bukti elektronik lain sebanyak 30 buah.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pemberian Tubagus Chaeri Wardana ke Mantan Kalapas Sukamiskin
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Indonesia kemudian digugat ke Pengadilan Arbitrase untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Kementerian, diduga melakukan proses pengadaan dengan melanggar hukum.