Catat Tanggalnya, Arus Mudik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak
Pemerintah Provinsi Banten, bekerja sama dengan Polda Banten, akan memberlakukan sistem ganjil-genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menuju Pelabuhan Merak saat puncak arus mudik.
Bagi kendaraan yang melanggar, akan dikeluarkan ke jalan arteri dan menunggu antrean.
Baca Juga: Google Maps Bantu Mengecek One Way Selama Mudik Lebaran
Pemudik baru bisa dilayani, jika nomor kendaraan telah sesuai dengan tanggal yang ditentukan, apakah masuk ke dalam ganjil atau genap.
"Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, Sabtu 15 Maret 2025.
Kebijakan delaying system juga bakal dilakukan kembali oleh Ditlantas Polda Banten, rest area di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta rest area KM 13 bakal dijadikan penampungan sementara kendaraan pemudik, agar tidak cepat sampai ke Pelabuhan Merak.
Baca Juga: Penyewa Mobil Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Jadi Tersangka
"Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system," terangnya.
Tak hanya itu, bakal ada tiga pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni di khususkan pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan penumpang.
Kemudian Pelabuhan Ciwandan - Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI. Selanjutnya Pelabuhan BBJ Bojonegara - BBJ Lampung, dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.
"Kami akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik," jelasnya.
Polisi juga akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional di wilayah Banten sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik," katanya.
Penerapan sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 di wilayah Banten.