Cegah Sengketa, Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah Aktif Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas Tanah

Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 | 23:41 WIB
Cegah Sengketa, Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah Aktif Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas Tanah

Dalam beberapa waktu terakhir ramai diberitakan sejumlah kasus sengketa lahan atau pun perebutan pulau. Di antaranya kasus sengketa pulau antara Aceh-Sumatera Utara. Belakangan mencuat kasus baru yang juga terkait sengketa kepemilikan 16 pulau.

rb-1

Hanya saja kasus yang terakhir ini masih termasuk wilayah yang sama yaitu Provinsi Jawa Timur. Yang bersengketa Trenggalek Vs Tulungagung. Kasus ini belum diputus masih diteliti Kementerian Dalam Negeri. Untuk sementara, Kemendagri memutuskan ke-16 pulau yang disengketakan itu masuk dalam wilayah administrative Provinsi Jawa Timur.

Nusron Wahid: Pentingnya Pemasangan Tanda Batas Tanah

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN Terjadi di Tengah Kasus Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?

rb-3

Terkait sengketa lahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memberi arahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Balairung Rudini, IPDN Sumedang, Jawa Barat, mengimbau para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah.

Menurut Nusron Wahid, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemasangan batas tanah menjadi penyebab utama terjadinya sengketa dan konflik tapal batas antartetangga maupun antarwilayah.

"Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga tanda batas tanah sering kali memicu sengketa, bahkan terjadi tukar batas dengan lahan di sebelahnya,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik.

Baca Juga: Mahfud Minta Sengketa Lahan Pemerintah Diselesaikan Melalui Dialog

Kementerian ATR/BPN Gagas Program GEMAPATAS sejak 2023

Sejak 2023, Kementerian ATR/BPN menggagas program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan ini bertujuan meningkatkan literasi pertanahan di kalangan masyarakat dan mencegah konflik agraria. Namun menurut Menteri Nusron, keberhasilan GEMAPATAS sangat bergantung pada komitmen kepala daerah.

"Sudah saatnya pemerintah bersama menyosialisasikan gerakan pemasangan tanda batas tanah ini, agar tidak terus terjadi konflik tapal batas antarwarga,” tegasnya.

Di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik pasca Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum bersertifikat.

Ia mendorong kepala daerah untuk bekerja sama dengan perangkat desa dan organisasi profesi seperti asosiasi pengukuran dan pemetaan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah.

"Bapak/Ibu bisa bekerja sama dengan perangkat desa dan asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan untuk melengkapi sertifikat tanah,” jelasnya.

Program PTSL Target 126 Juta Bidang Tanah

Hingga Juni 2025, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menunjukkan capaian signifikan. Dari target nasional 126 juta bidang tanah, sebanyak 122,5 juta telah terdaftar, dengan 96,4 juta bidang telah bersertipikat.

"Tugas kita sekarang adalah menyelesaikan sisanya. Kami sangat berharap dukungan aktif dari Bapak/Ibu kepala daerah agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” tambah Nusron.

Seiring dengan itu, Menteri Nusron juga kembali menggarisbawahi pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, dan Penataan Tata Ruang. Ketiganya merupakan program strategis nasional yang tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi lintas sektor dan level pemerintahan.***

Tag Kementerian ATR/BPN Sengketa Lahan

Terkini