Cekcok Gegara Karcis Parkir, Pria di Jakpus Tusuk Pelajar

Metropolitan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 02:02 WIB
Cekcok Gegara Karcis Parkir, Pria di Jakpus Tusuk Pelajar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. [Ist]

Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap polisi setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar. Peristiwa ini gegara perkara karcis parkir kendaraan.

rb-1

"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (6/6/2025).

Kejadian penusukan terjadi di parkiran kuliner Kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakpus pada Selasa (3/6/2025) malam.

Baca Juga: Pemkot Jakpus Lakukan Pengecekan Seluruh Pompa Air Antisipasi Banjir

rb-3

Akibatnya, korban mengalami luka serius di perut kiri yang menembus hingga usus.

Kronologi Penusukan

Ilustrasi TKP penusukan. [Dok. Istimewa]Ilustrasi TKP penusukan. [Dok. Istimewa]Penusukan bermula saat teman korban meminta karcis parkir. Namun pelaku justru marah dan memukul.

Baca Juga: PT Es Teh Indonesia Menangkan Parade Karnaval Jakarta Fair

"Saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk ke korban," jelas Susatyo.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan.

Terancam 10 Tahun Bui

Ilustrasi penangkapan pelaku penusukan. [Dok. Istimewa]Ilustrasi penangkapan pelaku penusukan. [Dok. Istimewa]Setelah melakukan pemantauan, pelaku berhasil ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor.

"Kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Tag Polres Metro Jakarta Pusat Jakarta Pusat Penusukan

Terkini