Cemarkan Nama Baik Tengku Zanzabella, Nikita Mirzani Dipolisikan

Hukum

Minggu, 05 Februari 2023 | 00:00 WIB
Cemarkan Nama Baik Tengku Zanzabella, Nikita Mirzani Dipolisikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik Tengku Zanzabella, Jumat (3/2).

rb-1

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan ini dibuat setelah  adanya siaran langsung (live) di media sosial instagram Nikita Mirzani.

Baca Juga: Wartawan dan Musisi Salurkan Donasi untuk Korban Semeru

rb-3

"Nikita melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban. Sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Selain itu dalam siaran ulang tersebut Nikita juga menyebutkan bahwa korban merupakan pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Kemudian akibat hal tersebut korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ucap Trunoyudo.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh korban yakni berupa Flashdisk berisi video, dan print percakapan.

Sementara itu akibat perbuatannya Nikita Mirzani dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Tag Daerah Hukum Polda Metro Jaya Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Tengku Zanzabella Dilaporkan Polisi

Terkini