Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri Terkait Kasus Sabu

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menceritakan saat dibawa ke Jakarta dan langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruangannya. Ini untuk mengklarifikasi terkait kasus narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya.

“Pada awalnya saya kaget dan seperti orang linglung ketika saya dengan kesadaran sendiri datang menghadap Bapak Kapolri untuk klarifikasi,” kata Irjen Teddy dalam sidang lanjutan terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Slipi, Kamis (13/4).

Kemudian, Teddy mengaku langsung diperiksa oleh Propam Polda, dan handphone (HP) miliknya langsung disita untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan test urine untuk mengetahui apakah positif atau negatif narkoba.

“Saya langsung diperiksa oleh Propam, disita HP saya. Dan diambil sampel darah, urine, serta rambut saya untuk keperluan tes laboratorium,” ucap mantan Kapolda Banten ini.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini mengaku kalau dirinya menjalani pemeriksaan di Propam tersebut dengan kondisi setengah sadar. Sebab, jenderal polisi bintang dua itu baru selesai menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit.

“Saya mengikuti semua tindakan dan perlakuan terhadap saya secara setengah sadar. Karena pada tanggal 30 September 2022 saya melaksanakan tindakan medis dengan bius total selama 4 jam,” papar Teddy yang merupakan mantan ajudan Wakil Presiden RI pada 2014.

“Kemudian tanggal 12 Oktober 2022 kembali saya melaksanakan tindakan medis dengan bius total selama 3 jam. Dan pada tanggal 13 Oktober 2022 saya juga pasca menjalani tindakan medis selama 3 jam dengan bius total di RS Medistra Jakarta,” sambungnya.

Bahkan, terdakwa Irjen Teddy mengaku belum sadar sepenuhnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Sehingga dalam menghadapi dan menjalani proses pemeriksaan oleh Propam dan dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga pagi pada keesokan harinya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan JPU

Pada saat itu, Irjen Teddy yang juga mantan satgas pengamanan Capres Joko Widodo itu mengatakan dirinya kooperatif pada saat proses penyidikan kasus narkotika jenis sabu.

“Saya mengikuti secara kooperatif dengan tingkat kesadaran saya yang belum pulih pasca dibius total selama 3 hari berturut-turut itu,” tegas Teddy.

Diketahui, terungkap di persidangan bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Dalam perkara peredaran narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...