Codeblu Diklarifikasi soal Farida Nurhan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Penyelidik Unit 1 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Food Vlogger Codeblu terkait laporannya terhadap Content Creator Farida Nurhan.
“Tim telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap pelapor atas nama WA alias pemilik akun Tiktok Codebluuuu sekitar pukul 15.00 WIB dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,†kata Ade Safri, dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Lebih lanjut Ade Safri menuturkan bahwa dalam pemeriksaan ini pihaknya melontarkan puluhan pertanyaan untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan,†tukas Ade Safri.
Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang diterima untuk memperkuat laporan ini di antaranya 5 lembar print out profil Tiktok dan komentar Tiktok. Lalu 17 lembar print out akun Tiktok, transkip video dan pesan Instagram (direct message), 9 print out akun Instagram, dan 1 (buah) flashdisk.
Sebelumnya, Food Vlogger, Codeblu melaporkan Content Creator, Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Melansir dari media sosial instagram @codebluuuu, laporan ini telah teregister dengan laporan polisi nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 September 2023.
Dalam laporan tersebut tertulis, terlapor atas nama FN diduga memposting foto komentar dan video berisi fitnah dan mencemarkan nama baik pelapor.
Dalam peristiwa ini Codeblu melaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.