COO Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andria Sarah Dewia resmi ditahan Polda Metro Jaya. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan para finalis dua hari jelang grand final.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya penahanan terhadap Sarah.
“Ditahan,†singkat Hengki, saat diminta keterangan, di Jakarta, Jumat (13/10).
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Terpidana Nurhadi Melalui Wakil Bupati Blitar
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, hari ini.
“Telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Oktober 2023,†ucap Trunoyudo.
Penahanan dilakukan berdasarkan aturan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif.
Baca Juga: Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Ajukan Banding
Selain itu penahanan juga dilakukan guna mencegah tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China) serta untuk memudahkan penyidikan,†ungkap Trunoyudo.