Curhatan Kabareskrim Soal Indosurya: Lima Kali Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, Tapi Dikembalikan

Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 | 00:00 WIB
Curhatan Kabareskrim Soal Indosurya: Lima Kali Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, Tapi Dikembalikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan invetasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih dari lima kali.

rb-1

"Namun untuk ini (kasus Indosurya) kami sudah melakukan upaya untuk menyerahkan berkas perkara tahap satu setiap tersangka melebihi lima kali. Namun masih belum lengkap," kata Komjen Pol Agus kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Agus berdalih jajarannya sudah berupaya agar kasus KSP Indosurya bisa segera tuntas atau rampung. Dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Capai 78,5 Persen

rb-3

"Penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas.  Bulak-balik berkas perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke kejaksaan. Namun hanya sampai batas waktu penahanan yang menjadi kewenangan penyidik, masih juga berkas perkara belum bisa P-21," tuturnya.

Kendati demikian, Agus meminta masyarakat yang menjadi investor atau korban KSP Indosurya yang belum melapor, silahkan melapor kepada Bareskrim polri.

"Kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu LP (laporan polisi) akan kita tangani sendiri-sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Habiburokhman: Putusan MA Mengikat, MK Tak Punya Kewenangan

Agus mengatakan penyidikan kasus ini dibatasi waktu penahanan. Pihaknya bakal menangani kasus ini secara parsial karena lokasi dan tempat yang berbeda.

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujar jenderal polisi bintang tiga ini.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, dari pada terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita. Kalau ini ngga bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segara tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Atas dasar hal tersebut, Kabareskrim meminta kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk segera melakukan upaya paksa kepada tiga tersangka. "Dan lakukan proses penyidikan sebagaimana penanganan kasus-kasus biasa," tegasnya.

Diketahui, kasus penipuan KSP Indosurya menjadi polemik setelah kedua tersangka dibebaskan dari tahanan, karena masa berlaku waktu penahanan sudah habis selama 120 hari.

Kedua tersangka yang dibebaskan dari tahanan, yakni Henry Surya (HS) selaku Ketua KSP Indosurya, dan Head Admin, June Indria (JI). Serta Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub yang menjadi buronan atau DPO.

Tag Hukum Headline Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri Berkas Perkara KSP Indosurya Dilimpahkan ke Kejagung

Terkini