Daftar 5 Polisi Dipecat dan Didemosi Kasus Peras Anak Bos Prodia
Nasional

Sebanyak lima polisi dijatuhi sanksi etik terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Tiga di antaranya dipecat.
Keputusan pemecatan ini dilakukan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
AKP Mariana menjadi anggota polisi teranyar yang dipecat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Identitas Pelapor Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dirahasiakan
Berikut daftar lima polisi dipecat dan didemosi kasus pemerasan anak bos Prodia:
1. AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (dipecat)
2. AKP Ahmad Zakari, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel (dipecat)
Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan Rp 5 T, Warganet: Kok Petantang-Petenteng Gitu!
3. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel (dipecat)
4. AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel (demosi 8 tahun dan patsus 20 hari)
5. Ipda Novian Dimas, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel (demosi 8 tahun dan patsus 20 hari).
Selain dijatuhkan sanksi etik, para terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri, Kapolri, dan juga masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Sabtu (8/2/2025).
Atas hal itu, kelima polisi tersebut mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus pemerasan anak bos Prodia ini terkuak setelah terduga korban melayangkan gugatan perdata pada 6 Januari 2025.
Dalam gugatannya, AKBP Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 5 miliar serta aset berupa motor Harley Davidson dan mobil sport Ferrari.