Daftar Larangan dalam KPR Subsidi: Dari Renovasi Hingga Larang Jual Rumah

Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus memperluas penyaluran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada tahun 2026, subsidi akan mencapai 350.000 unit rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan total anggaran yang dikucurkan untuk merealisasikan program FLPP TA 2026 tembus Rp40,1 triliun.
Baca Juga: Perumahan Subsidi Blitar 2025: Daftar, Lokasi, dan Harga Terbaru
Dana sebesar Rp33,5 triliun akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp6,6 triliun berasal dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
"Dalam bentuk FLPP tadi untuk fasilitas likuiditas perumahan mencapai Rp33,5 triliun kemudian kita masih blending dengan SMF Rp6,6 triliun itu untuk membiayai pemilikan rumah untuk MBR," tutur Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kemenkeu RI, Rabu (18/8/2025).
Namun, di balik kemudahan akses kepemilikan hunian, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi penerima KPR subsidi.
Baca Juga: Sebelum Ajukan KPR, Ketahui Dulu Arti dan Risiko Suku Bunga Floating
1. Renovasi Berlebihan
Rumah subsidi Bumi Mas Wahyu 2
Perumahan Bumi Mas Wahyu. (Facebook Perumahan BMW)
Salah satu ketentuan utama adalah larangan melakukan renovasi berlebihan selama lima tahun pertama. Pemilik rumah hanya diperbolehkan melakukan penambahan sederhana seperti pemasangan kanopi, pagar, atau dapur belakang.
Aturan ini dibuat agar rumah subsidi tetap sesuai standar awal yang ditetapkan pemerintah.
2. Tidak Boleh Kosong
Rumah subsidi Bumi Mas Wahyu 3
Perumahan Bumi Mas Wahyu. (Facebook Perumahan BMW)
Selain itu, rumah subsidi juga wajib dihuni langsung oleh debitur dan keluarganya. Dengan kata lain, rumah tidak boleh dikosongkan, disewakan, dikontrakkan, maupun dijual dalam kurun waktu lima tahun pertama.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan manfaat rumah subsidi benar-benar dirasakan oleh penerimanya, bukan dijadikan objek investasi atau spekulasi.
3. Angsuran Dibayar Tepat Waktu
Terkait pelunasan, pemerintah menganjurkan agar dilakukan setelah masa kredit berjalan lebih dari lima tahun, dengan catatan angsuran tetap harus dibayar tepat waktu.
4. Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Ada beberapa sanksi menanti jika pemilik rumah melanggar:
- Denda tunggakan
- Surat peringatan
- Penyegelan
- Pengosongan agunan
- Pelelangan atau eksekusi agunan
- Pencabutan manfaat subsidi oleh pemerintah
Dengan adanya aturan ini, diharapkan program rumah subsidi benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi kepemilikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.