Daftar Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini
Metropolitan

Buat warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan tidak perlu ke kantor kepolisian.
Sebanyakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka oleh Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (19/11).
Baca Juga: Pria Tewas Setelah Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan
Dilihat dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM ini mulai buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Inilah daftar lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Baca Juga: Gawat! BPBD Jelaskan 21 Lokasi di Jakarta Rawan Longsor
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa, masyarakat harus membawa KTP dan SIM asli dan fotokopi, mengikuti tes kesehatan di lokasi dan formulir permohonan.
Tidak hanya SIM C yang diperuntukkan untuk kotor, perpanjangan SIM A juga bisa.
Akan tetapi, jika terdapat masyarakat yang masa berlaku SIMnya sudah habis, mengajukan permohonan SIM barunya hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biata perpanjangannga adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.