Dakwaan JPU Terhadap Johnny Plate Berdasarkan Fakta dan Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah bagus dalam menyusun dakwaan terdakwa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025.

Pangkalnya, materi yang tertuang di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar lebih dari Rp 8 triliun.

“Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan,” tutur pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/6) malam.

Ia bahkan meyakini hakim nantinya takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Apalagi, pengusutan perkara tersebut sudah berlangsung sejak lama.

“Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi,” katanya.

“Jaksa itu, kan, wilayah negara dalam memberantas korupsi sehingga semuanya ternyata dari data yang ada betul-betul total lost. Sehingga, sulit untuk (vonis) bebas atau lepas,” sambungnya.

Lebih jauh, Hibnu berpendapat, pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga sudah tepat. Sebab, politikus Partai NasDem ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Artikel Terkait