Lifestyle

Dapat Hak Asuh Anak, Angbeen Rishi Tetap Wajib Beri Akses Adly Fairuz Bertemu Anak

11 Desember 2025 | 20:25 WIB
Dapat Hak Asuh Anak, Angbeen Rishi Tetap Wajib Beri Akses Adly Fairuz Bertemu Anak
Angbeen Rishi. [Instagram]

Rumah tangga Angbeen Rishi dan Adly Fairuz resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan cerai pada Kamis (11/12/2025) melalui sistem e-court.

rb-1

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak penggugat, yakni Angbeen Rishi.

Meski mendapatkan hak asuh penuh, Angbeen tetap diwajibkan memberikan akses kepada Adly Fairuz untuk bertemu dengan sang anak.

Baca Juga: Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fairuz, Sidang Perdana Digelar 6 November 2025

rb-3

"Jadi aturannya bahwa menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid ketika ditemui di kantornya, Kamis (11/12/2025).

Kewajiban Angbeen Rishi Memberikan Akses kepada Adly Fairuz

Angbeen Rishi dan Adly Fairuz resmi cerai. [Instagram]Angbeen Rishi dan Adly Fairuz resmi cerai. [Instagram]

Baca Juga: Apa Profesi Tommy Rishi Ayah Angbeen Rishi? Sang Putri Gugat Cerai Adly Fairuz

Akses tersebut diberikan agar Adly tetap dapat mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah, termasuk mengajak anak bermain atau bepergian selama tidak mengganggu rutinitas seperti sekolah.

"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak," jelas Abid.

Abid menegaskan bahwa apabila pemegang hak asuh menutup akses atau menghalang-halangi, hal itu dapat menjadi dasar bagi Adly untuk mengajukan gugatan ulang terkait hak asuh.

"Kalau pihak pemegang hak hadhanah tidak memberi akses atau menghalang-halangi, itu bisa menjadi celah untuk diajukan gugatan hak asuh anak," tegasnya.

Peluang Banding dan Riwayat Pernikahan

Angbeen Rishi mendapat hak asuh anak. [FTNews]Angbeen Rishi mendapat hak asuh anak. [FTNews]

Selain soal hak asuh, Abid juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk menyatakan banding jika tidak puas dengan hasil sidang.

"Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," paparnya.

Sebagai informasi, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 1 Januari 2021.

Namun pada 23 Oktober 2025, Angbeen resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tag Angbeen Rishi Adly Fairuz Resmi Cerai