Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong

Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Instagram]

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai salah.

rb-1

Sebab, Tom Lembong disebut hanya melaksanakan perintah dari atas, ketika kebijakan importasi gula itu dilaksanakan pada saat itu.

Selain itu, langkah hakim yang menghitung sendiri kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan importasi tersebut turut disorot.

Baca Juga: Trio Komite TPPU Dipastikan Hadiri Rapat Soal Rp349 T

rb-3

Sebabnya, hakim terkesan tidak percaya dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mahfud juga menilai, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Mahfud MD: Itu Hal Teknis

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud dilansir dari sejumlah laman, kemarin.

Mahfud mengaku mengikuti terus proses persidangan eks petinggi Timnas Anies-Muhaimin tersebut.

Menurutnya, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Tom Lembong, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea," jelasnya.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (fakta tindakan fisik) masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,"

Melaksanakan Perintah dari Atas

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat jalani sidang. [Instagram]Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat jalani sidang. [Instagram]

Mahfud menilai, tindakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong hanyalah melaksanakan perintah dari atas.

Dalam hal ini, atasan Tom Lembong adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujar Mahfud.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, pun turut mengamini bahwa putusan hakim mengabaikan fakta adanya perintah Presiden Jokowi dalam kebijakan importasi gula.

Menurutnya, persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong dilakukan dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.

Tindakan ini dilakukan Tom Lembong karena Jokowi memintanya meredam gejolak harga bahan pokok, termasuk gula.

Begitu pun terkait penunjukkan koperasi milik TNI-Polri, yang disebut Zaid, juga tidak terlepas dari izin Jokowi.

Hal ini turut diamini oleh Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016, Mayjen (Purn) Felix Hutabarat yang dihadirkan dalam sidang pada 20 Mei 2025 lalu.

Saat itu, Felix mengamini bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang sebelumnya mendapatkan perintah dari presiden untuk membantu mengendalikan harga gula di daerah.

Oleh karenanya, Mahfud menilai bahwa perbuatan Tom Lembong tidak terlepas dari adanya perintah dari "atas".

Sebab, Tom Lembong hanya menjalankan tugas administratifnya sebagai bawahan presiden.

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," paparnya.

Hitung Kerugian Negara dengan 'Matematikanya' Majelis Hakim

Rocky Gerung dan Anies Baswedan saat hadiri persidangan dugaan korupsi import gula yang menjerat Tom Lembong. [Instagram]Rocky Gerung dan Anies Baswedan saat hadiri persidangan dugaan korupsi import gula yang menjerat Tom Lembong. [Instagram]

Selain itu, Mahfud menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh majelis hakim.

Ia heran lantaran hakim justru tidak percaya dengan hasil penghitungan BPKP, lembaga yang memang memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan tersebut.

"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan," ungkapnya.

"Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," lanjut Mahfud.

Mahfud juga menyoroti hakim yang bercanda mengenai kapitalistik. Dia menilai, hakim tersebut tidak bisa membedakan ide dan norma.

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," jelasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.

Tag Mahfud MD Tom Lembong Korupsi Impor Gula Sidang Tom Lembong

Terkini