David Sampaikan Maaf Terkait Kasus Aksi Koboi di Tol

Hukum

Minggu, 07 Mei 2023 | 00:00 WIB
David Sampaikan Maaf Terkait Kasus Aksi Koboi di Tol

Forumterkininews.id, Jakarta - David Yulianto (33) yakni pengemudi mobil pelat dinas Polri palsu menyampaikan permohonan maaf. Terkait kasus penodongan pistol ke sopir taksi online di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di dekat exit Tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam.

rb-1

“Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri. Atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum,” kata David, dikutip Minggu (7/5).

Selain itu ia juga menyampaikan permohonan maaf mengenai penggunaan pelat nomor dinas Polri palsu.

Baca Juga: Tiba di Polda Metro, Aiman Witjaksono Bawa 15 Pendamping

rb-3

“Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi Polisi,” ungkap David.

Sementara itu ia mengaku menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku terkait pelanggaran yang telah dibuatnya.

“Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar David.

Baca Juga: Kasus Pengemudi Ojol Dipukul Stik Golf, Polisi: Sudah Berdamai Secara Kekeluargaan

Sebelumnya diberitakan, Tim Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) sebagai tersangka aksi koboi di ruas Tol Jakarta-Tangerang. Tepatnya di dekat exit Tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam.

“Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (5/5) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia bertempat tinggal di Jalan Arco Raya No.6 RT 02 RW 7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun barang bukti milik tersangka yang diamankan. Yakni satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone Samsung S21. Kemudian satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY, satu buah pelat nomor dinas polisi 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Hukum Jakarta Barat David Aksi Koboi Sampaikan Maaf

Terkini