Deddy Corbuzier ke Farhat Abbas: Denny Soemargo Harus Dipenjara?
Lifestyle

Pengacara Farhat Abbas diundang ke podcast Deddy Corbuzier usai memolisikan Denny Soemargo. Dalam obrolannya, Deddy menanyakan apakah eks suami penyanyi Nia Daniaty itu berambisi menjebloskan Denny Soemargo ke bui.
"Denny Soemargo harus dipenjara?" tanya Deddy Corbuzier ke Farhat Abbas.
"Sebenernya penjara itu terakhir, dia harus dapet pelajaran aja. Tujuan dia datang ke rumah (Farhat Abbas) itu kan hanya sanksi sosial buat saya. Seolah dia berani, hebat, dan kita pengecut. Semakin kita rendah, dia semakin berani," terang Farhat Abbas.
Baca Juga: Damai dengan Farhat Abbas, Denny Sumargo Desak Agus Salim Cabut Laporan Novi
Menurut Deddy Corbuzier, persoalan mestinya selesai setelah Denny Soemargo datangi Farhat di rumahnya. Apalagi, sudah ada klarifikasi Farhat mengenai ancamannya ingin menghajar Denny.
Namun, kata Farhat, justru Denny Soemargo mengolok-olok dirinya setelah pertemuan tersebut.
"Harusnya selesai di situ, tapi peran besoknya berbeda. Minta tolong saya mundur jadi pengacara Agus, jelek-jelekin kita. Ujungnya mengolok-olok," lanjut Farhat lagi.
Baca Juga: Ternyata, Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas, Pengacara: Kami Diam-Diam, Nggak Perlu Heboh
Sebelumnya, Farhat Abbas mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024) untuk melaporkan Denny Sumargo, buntut rumahnya digerudug suami Olivia Allan itu beberapa waktu yang lalu.
Krisna Murti, pengacara Farhat menjelaskan ia ditunjuk untuk memolisikan Denny Sumargo karena diduga melanggar beberapa pasal KUHP.
"Kami melaporkan satu tindak pidana saya sebagai penasihat hukum bang Farhat lalu pasal yang kita laporkan ada beberapa pasal penghinaan dan lain sebagainya masuk dalam kategori tindakan permusuhan," kata Krisna Murti saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (7/11/2024).
Selain itu, Denny Sumargo dilaporkan oleh Aliansi Komunitas Suku Bugis - Makasar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
"Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara DS. Laporan berhubungan dengan ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis tepatnya UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar perwakilan komunitas.
Mereka menjelaskan laporan dilayangkan lantaran pernyataan Denny Sumargo dinilai provokatif dan menimbulkan konflik antarsuku.
Pernyataan dimaksud yakni “Saya Makassar, kau Bugis, angkat pedangmu. Kau ada burung kan? Cabut pedangmu!.”
"Terkait kata-kata yang disampaikan Denny Sumargo atau DS. Dia ada kata-kata menantang ras tertentu, lebih tepatnya ras Bugis," ucap perwakilan komunitas.