Dedi: Putusan PTDH Ferdy Sambo Bulat, Tidak Ada “Dissenting Opinion”

Forumterkininews.id, Jakarta – Putusan Sidang Komisi Kode Etik dengan pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo tidak terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion antara ketua dan anggota Komisi dalam menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kadiv Propam Polri.

“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (25/8) dini hari.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh tim komisi sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69, diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ujar Dedi.

Irjen Dedi menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. “Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya, tinggal nanti sisanya,” jelasnya.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi (Kamis) sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” jelasnya.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutur Dedi.

BACA JUGA:   Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

“Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” ujar Dedi.

Artikel Terkait