Lifestyle

Denise Chariesta Resmi Polisikan Doktif, Buntut Difitnah Terima Rp100 Juta Sebagai Bayaran Jadi Buzzer

17 Februari 2025 | 09:40 WIB
Denise Chariesta Resmi Polisikan Doktif, Buntut Difitnah Terima Rp100 Juta Sebagai Bayaran Jadi Buzzer
Denise (instagram)

Selebgram Denise Chariesta resmi melaporkan Dokter Detektif alias Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (16/2/2025) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

rb-1

Laporan Denise Chariesta buntut dituding Doktif menerima uang Rp100 juta dari seseorang berinisial R sebagai bayaran menjadi buzzer.

Laporan Denise (instagram)

Tudingan tersebut membuat Denise Chariesta kecewa, kekecewaan ini memuncak hingga akhirnya ia memilih melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sahabat Polisi Kecewa Apabila Kasus Baim-Paula Selesai dengan Restorative Justice

rb-3

"Hari ini melaporkan orang, dokter. Ngelaporin karena fitnah, gue dituduh jadi buzzer, dibayar Rp100 juta," ungkap Denise Chariesta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dituduh iya, cair enggak. Padahal gue sudah ngarep banget. Jangankan Rp100 juta, gue diskon 50 persen deh buat jadi buzzer. Masalahnya nggak cair gitu lho," lanjutnya.

Ibu satu anak itu mengatakan, fitnahan tersebut dituliskan Doktif melalui sebuah komentar di akun TikTok-nya. Doktif langsung menghapus komentar itu saat ingin dibalas oleh Denise.

Baca Juga: Larasati Nugroho Nggak Kapok Bawa Mobil Meski Berkali-kali Alami Kecelakaan Lalu Lintas
Denise (Instagram)

Denise Chariesta juga mengaku tak kenal sosok R, yang disebut Doktif sebagai orang yang menjadikannya buzzer.

"Gue dijelek-jelekin di komentar, di video dia, di-post, katanya gue itu buzzer orang berinisial R. Gue nggak tahu deh, inisial R siapa, Razman? Ria Ricis? Reza Gladys? Siapa gitu maksudnya, ngomong yang jelas. Terus dia komentar tuh di akun gue, katanya gue buzzer," jelas Denise.

Membawa nama anaknya dalam ‘pertengkaran’, Denise Chariesta tak terima. Ia merasa anaknya tak mengerti apa-apa, tapi namanya dibawa-bawa.

Akibat perbuatan Doktif itu, Danise Chariesta memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Dalam laporan Denise Chariesta, Doktif dikenakan pasal 27 A juncto 45 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Tag Polres Metro Jakarta Selatan Denise Chariesta Doktif denise laporkan doktif