Deolipa Gugat Komnas Perempuan dan Komnas ke PTUN

Forumterkininews.id, Jakarta – Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Baharada E), berencana melaporkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya mewakili tim pengacara merah putih akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan akibat adanya dugaan melampaui kewenangannya dalam menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai Yoshua,” ujar Deolipa, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10).

Lebih lanjut ia mengatakan pernyataan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi menyalahi wewenang yang dimiliki oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM karena hanya memperkeruh proses penanganan perkara tersebut.

“Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain  yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim. Karena mereka bukan lembaga pro justitia. Gak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk. Ini yang bahaya,” kata Deolipa.

Ia juga akan menggugat kedua lembaga ini ke PTUN karena dirinya mendapat informasi pengacara Putri bakal menggunakan dokumen Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk dipersidangan.

“Kenapa syaa mendaftarkan, karena beberapa minggu lalu saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi. Dan permintaan penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon,” ucap Deolipa.

Pernyataan Komnas HAM

Untuk diketahui, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului peristiwa kekerasan seksual. Dimana hal ini dilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Kuat dugaan terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA:   Tampar Pramusaji Restoran Ramen di Lippo Mal, Pengemudi Ojol Dibui

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

Selain itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan diri sendiri. Putri juga disebut takut akan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

Artikel Terkait