Deretan Fakta Sidang Kasus Eks Satpam, Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Pakai Foto Tak Berhijab

Lifestyle

Jumat, 22 November 2024 | 14:19 WIB
Deretan Fakta Sidang Kasus Eks Satpam, Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Pakai Foto Tak Berhijab
Ria Ricis (Instagram)

Sidang kasus pemerasan AP (29) terhadap YouTuber Ria Ricis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/2024).

rb-1

Ria Ricis selaku korban hadir dalam persidangan beragenda pemeriksaan Ricis sebagai korban.

Sedangkan terdakwa AP (29) dihadirkan di ruang sidang dengan menggenakan baju tahanan.

Baca Juga: Digelar di Hotel Mewah, Inilah 5 Potret Suasana Perayaan Ultah Ria Ricis dan Moana

rb-3

Sidang berlangsung selama dua jam itu terdapat sejumlah drama di dalam persidangan, dan saling minta maaf dari AP terhadap Ricis.

Berikut rangkuman sidang kasus eks satpam yang diduga memeras Ricis Rp 300 juta.

1. Terdakwa AP Minta Maaf terhadap Ricis

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis

AP (29) sebagai terdakwa sempat meminta maaf kepada Ricis, atas perbuatannya terhadap mantan istri Teuku Ryan itu.

"Saya sebagai pelaku atas apa yang dilakukan terhadap Ibu Ria Yunita, sekali lagi saya mohon dibukakan permohonan maaf sebesar-besarnya dari Ibu Ria," kata terdakwa AP di ruang sidang.

"Dari keluarga ibu Ria saya tahu saya melakukan banyak kesalahan yang menyebabkan terlalu banyak kerugian saya mohon maaf," sambung dia.

Mendengar permintaan maaf AP, Ricis memaafkan terdakwa eks satpam tanpa memberikan pernyataan tambahan.

"Iya (memaafkan) ikhlas sambil berjalan (proses hukum)," ucap Ricis.

2. Ngaku Ancam Sebar Foto

YouTuber Ricis mengaku, terdakwa AP mengancam menyebarkan foto tak pakai hijab di media sosial.

Ancaman AP awalnya melalui pembantu bukan langsung kepada dirinya.

"Ada yang lain juga yang mulia karena saya sekarang pake kerudung pada saat itu saya ada foto dengan saudara-saudara," kata Ricis.

Ria Ricis (Instagram)

"Whatsapp tapi bukan ke saya langsung tapi ke pembantu anak sama manajer," tambahnya.

3. Bekerja Sejak 2018

Ricis mengatakan, eks satpam di rekrut menjadi karyawannya sejak 2018 lalu. Tetapi setahun yang lalu, AP sebagai dipecat.

Dia juga mengaku keputusan pemecatan tak dilakukan dirinya tetapi melalui tim manajemennya.

"Kurang lebih masuknya 2018 terus waktu terakhirnya kalau nggak salah 1 tahunan lalu, saat itu saya juga nggak ada di rumah itu saya jadi saya nggak tau. Satu tahun yang lalu total kerja kurang lebih 4/5 tahun," beber Ricis.

4. Terdakwa AP Sakit Hati

Ricis menyadari bahwa ancaman dari AP, buntut dari sakit terdakwa karena tak terima dipecat oleh manajemen Ricis.

Tetapi ibunda Moana itu berkelit, kalau dirinya tak mengetahui secara langsung karena tak berada di rumah.

"Seinget saya karena beliau merasa sakit hati kerena dipecat cuma saya juga nggak tahu apa-apa, karena saya enggak di rumah," ungkap Ricis.

5. Ricis Syok Berat

Ricis sebagai korban mengaku syok berat ketika mendapat ancaman dari terdakwa AP, menyebar foto tak memakai hijab.

Dia berdalih, perlakukan AP tak berdampak pada dirinya tetapi berdampak juga pada keluarganya.

"Kemarin sempat agak syok terus jadi pikiran terus karena saya mikir panjang kalau misalnya itu terjadi saya mikir keluarga akan kena dampaknya terus pekerjaan juga," ungkap Ricis.

Kasus eks satpam memeras Ricis terungkap ketika sang Youtuber membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024, setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag Satpam Ria Ricis Moana

Terkini