Sumatera Utara

Didakwa Tipu Model Rp 758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Terancam Hukuman 4 Tahun

21 Februari 2025 | 13:23 WIB
Didakwa Tipu Model Rp 758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Terancam Hukuman 4 Tahun
Ilustrasi uang tipu gelap. [Pexels]

Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska Br Sihite alias Siska menjadi pesakitan dengan duduk di kursi terdakwa, Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

rb-1

Wanita 35 tahun ini didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model sebesar Rp758.400.000, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (21/2/2025), terdakwa Siska sudah menjalani sidang kedua.

Baca Juga: Biodata dan Agama Audrey Bianca, Pemenang Miss Indonesia 2025

rb-3

Kemarin, Kamis (20/2/2025), dalam sidang kedua, Siska melalui penasehat hukumnya membacakan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) di hadapan Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha.

Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska Br Sihite alias Siska saat menjalani sidang. [Ist]

Sidang selanjutnya diperkirakan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda putusan sela. Masih dikutip dari SIPP PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting menjelaskan kenapa Siska didakwa perkara tipu gelap.

Pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska.

Baca Juga: Sosok Raihan Fahrizal, Diremehkan di Indonesia Kini Jadi Runway Brand Besar Dunia

Kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.

Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.

Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa Siswa yang bergerak di Bidang Model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

ilustrasi main film. [Pexels]

Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.

Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 Episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan

Perbuatan warga Jalan Keris No 56A Kelurahan Pahlawan Kecamaan Medan Perjuangan Kota Medan itu diancam pidana menurut Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tag Model Sanggar Barbie Cia Producton Model BCP Model tipu gelap