Didemo Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: Lahan Tersebut Masih dalam Kajian

Daerah

Senin, 20 Februari 2023 | 00:00 WIB
Didemo Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: Lahan Tersebut Masih dalam Kajian

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menyebut lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara masih dalam kajian untuk proses pengalihan aset atau inbreng.

rb-1

“Itu sudah diajukan ke DPRD DKI dan DPRD DKI belum bisa meyakini makanya kami kaji (inbreng) lagi,” kata Kabid Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama di Jakarta, Senin (20/2).

Pengalihan aset tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selaku pemilik lahan kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang   membangun KSB.

Baca Juga: Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan, KPU Sumut: Kami Tunggu Penonaktifannya

rb-3

Pihaknya belum bisa memastikan kapan proses pengalihan aset rampung karena dalam kajian Jakpro.

Menurut dia, pengajuan inbreng dilakukan pada 2019. Ini bersamaan dengan proses pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan KSB tersebut.

Ada pun kajian saat ini, salah satunya menyangkut konsep dari keseluruhan kawasan KSB hingga JIS. Dengan demikian DPRD DKI meminta kajiannya agar diperdalam.  Karena inbreng harus mendapat persetujuan dari dewan di Kebon Sirih tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Insiden Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak

“Nanti konsepnya mau seperti apa, itu kan bukan Kampung Bayam saja, secara total (termasuk JIS),” katanya.

Dia menjelaskan meski dalam satu kawasan, JIS dan KSB berbeda karena JIS terkait sewa putus sedangkan KSB sebagai hunian sehingga perlu diatur dengan tarif yang disepakati.

Legalitas Pengelolaan

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan kajian itu menyangkut legalitas pengelolaan.

“Kami perlu legalitas misalnya, kalau kami menyewa satu ruangan, bolehkah kami menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya. Itu yang sedang kami proses, sedang kami tunggu bagaimana legalitasnya,” katanya.

Pihaknya juga menginginkan adanya pengaturan terkait hunian tersebut yakni ada yang komersial dan tidak komersial.

Apabila tidak komersial, tarif sewa akan menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Kami masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan KSB,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai. Untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30. Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram.

Kampung Susun Bayam itu memiliki tiga menara (tower) empat lantai dengan total hunian mencapai 138 unit.

Sementara itu, jumlah warga terdampak pembangunan JIS mencapai 77 kepala keluarga (KK) menunggu kepastian setelah diresmikan Oktober 2022.

Tag Daerah JIS Pemprov DKI Warga Jakpro Kampung Bayam BUMD Legalitas

Terkini