Diduga Iklan Rokok SIN Menyesatkan, Ustadz Solmed Digugat Rp 1 T, PN Jakpus Tunda Sidang

Lifestyle

Rabu, 13 November 2024 | 14:51 WIB
Diduga Iklan Rokok SIN Menyesatkan, Ustadz Solmed Digugat Rp 1 T, PN Jakpus Tunda Sidang
Kolase Ustaz Solmed dan April Jasmine

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran aturan diduga dilakukan perusahaan rokok herbal, PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI) dengan Direktur Utama Ustaz Solmed ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

rb-1

Penundaan sidang lantaran pihak PT TSI dengan sejumlah kementerian dan badan terkait selaku tergugat absen menghadiri persidangan. Sehingga sidang kembali digelar pada 4 Desember mendatang.

Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini selaku penggugat mengaku kecewa padahal majelis hakim telah melayangkan surat pemanggilan.

Baca Juga: Bisnis Rokok SIN Ustaz Solmed Terancam Bangkrut, Absen di Sidang Gugatan API

rb-3

"Pihak tergugat tidak hadir dan majelis hakim sudah sampaikan bahwa pemanggilan patut kepada para tergugat yang juga turut terlibat, tetapi tidak ada satu pun yang pihak tergugat yang hadi," kata Mellisa Anggraini usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13/11/2024).

Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini selaku penggugat PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI) dengan Direktur Utama Ustad Solmed (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Tadi hadir dari Kementerian Perdagangan tetapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa kuasa," sambungnya.

Mellisa juga menilai ketidakhadiran pihak PT TSI, sebagai tergugat, merupakan tidak adanya itikad baik dari tergugat, padahal gugatan mereka dilayangkan berdasarkan keresahan publik.

Menurutnya, praktek peredaran rokok herbal SIN dengan iklan-iklan menyesatkan beredar dipasaran selama bertahun-tahun. Namun tidak ada teguran dari pemerintah.

"Kami berharap dari BPOM agar ambil tindakan serius mengingat ada sebuah rokok beredar, semestinya tidak layak edar tetapi beredar gitu," jelas Mellisa.

"Bertahun-tahun seperti itu dan tidak ada tindakan BPOM dan jangan sampai pada produk - produk kemarin tidak layak edar, tidak sehat untuk publik ternyata bertahun-tahun bisa dibeli oleh publik secara luas gitu," lanjutnya.

Soal penarikan rokok herbal SIN diproduksi perusahan dipimpin Ustadz Solmed, Mellisa enggan menjelaskan pasalnya masalah tersebut masuk ke ranah persidangan.

"Mungkin nanti di sidang akan dibuktikan walaupun dalam website mereka menaruh itu, nanti tetap akan ada hal-hal yang kami pertanyakan. Apakah produk-produk yang mereka tarik mekanismenya sudah sesuai dan sudah memenuhi hak konsumen," tutur dia.

Sebelum mengajukan gugatan, API mengaku telah mengirimkan somasi kepada Ustaz Solmed beberapa kali. Somasi pertama dikirimkan pada 9 September 2024.

Alih-alih merespons, Ustaz Solmed justru menawarkan penggantian produk rokok dengan yang memiliki kode produksi melalui informasi di situs web perusahaan. API kemudian mengirimkan somasi kedua pada 10 Oktober 2024 tetapi tanggapannya tidak sesuai harapan.

Atas tuduhan tersebut, Ustaz Solmed dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada penggugat, kemudian dan Rp 1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara. Selain itu, API juga meminta agar produk rokok tersebut ditarik dari pasaran.

Tag ustaz solmed april jasmine rokok sin pn pusat

Terkini