Diduga Ingin Hentikan Kasus Korupsi BTS 4G, Edward Hutahaean Diperiksa Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan  kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pasalnya, ada dugaan suap terhadap sejumlah pihak untuk pengendalian perkara agar kasus korupsi BTS 4G Kominfo tidak dilanjutkan atau dinaikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Tim penyidik Kejagung memeriksa Edward Hutahaean sebagai saksi terkait dugaan aliran dana atau penerimaan uang miliaran rupiah yang menjerat tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

“Rabu, 5 Juli 2023, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap salah satu aktor dalam kasus ini, Edward Hutahaean,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (6/7).

Pemeriksaan Edward Hutahaean merupakan bagian dari upaya tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, yang dimulai pukul 11.00 Wib dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Ketut mengatakan, Edward Hutahaean dicecar 19 pertanyaan terkait dugaan suap penanganan atau penghentian penyelidikan.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejagung mencecar Edward dalam untuk mencari kebenaran di balik dugaan suap terkait penghentian penyidikan korupsi BTS 4G Kominfo.

Tim penyidik Kejagung, kata Ketut, mencecar Edward terkait perannya untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Salah satu titik fokus utama pemeriksaan adalah informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo,” ucap Ketut.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan Edward Hutahaean dalam rangka mendalami terkait dugaan penerimaan dana dari terdakwa Irwan Hermawan kepada sejumlah pihak yang berjumlah 11 orang.

BACA JUGA:   Hari ini, JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Arif Rachman

“Informasi yang diberikan oleh Edward Hutahaean untuk mengungkap fakta dan
memastikan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan upaya penghentian penyidikan ini ditelusuri dan didalami dengan cermat,” tuturnya.

“Kami berusaha keras untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses ini,” imbuh Ketut.

Ia berjanji, setiap tindakan yang dapat menghalangi atau mengganggu proses penyidikan harus diinvestigasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Artikel Terkait