Diduga Terima Rp27 Miliar, Peran Menpora Dito Ariotedjo Didalami
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dari tersangka Irwan Hermawan tengah didalami penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan menanggapi pemeriksaan Menpora Dito dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain itu, Ketut juga tak menampik pihaknya bakal mendalami peran politisi muda Partai Golkar itu terkait dugaan menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih.
Baca Juga: Datangi KPK, Idris Froyoto: Saya sebagai Saksi
"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (3/7/2023).
Ketut mengakui, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitch Media Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Dalam BAP tersangka IH, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk pengamanan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.
Baca Juga: Deolipa Gugat Komnas Perempuan dan Komnas ke PTUN
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan total mencapai Rp 243 miliar.
"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi terkait pengembangan beberapa BAP tersangka dan saksi, serta dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," ucap Ketut.
Menurut Ketut, Dito sedianya diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, ia berkenan hadir pukul 13.00 WIB.
"Sedianya beliau diperiksa jam 09.00 tadi pagi, tapi minta pengunduran waktu karena ada kegiatan, karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 WIB," ujar Ketut.
Dito telah tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos putih dengan dibalut jaket dongker yang juga bertopi merah saat memasuki markas Kejaksaan.
Namun, Dito tidak memberikan komentar apapun saat hendak menjalani pemeriksaan. Ia hanya tersenyum melewati awak media yang menunggu kehadirannya di gedung bundar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.
Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.