Dijanjikan Rp300 Juta, Pria ini Bawa Sabu dari Pekanbaru ke Bandung

Hukum

Senin, 27 Juni 2022 | 00:00 WIB
Dijanjikan Rp300 Juta, Pria ini Bawa Sabu dari Pekanbaru ke Bandung

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka. Narkoba ini diduga hendak diedarkan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

rb-1

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI (38). Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu ke Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin.

Baca Juga: Drama Nikita Mirzani, Menangis dan Tebata-bata Baca Eksepsi

rb-3

Menurutnya, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. EG dan YY sendiri hingga kini masih dalam pencarian.

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," kata dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Penanganan Perkara Tetap di Polda Metro

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau. Masing-masing mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Tag Daerah Hukum Bandung Sabu-sabu Polrestabes Bandung Reserse Narkoba

Terkini