Dilaporkan Ahmad Dhani soal Dugaan Perundungan Anak, Ini Respons Lita Gading dari Luar Negeri
Lifestyle

Psikolog Lita Gading akhirnya buka suara usai dilaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perundungan anak di bawah umur. Namun, Lita memilih untuk belum memberikan klarifikasi karena saat ini masih berada di luar negeri.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (11/7/2025), Lita mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan yang diajukan suami Mulan Jameela itu.
“Tidak ada klarifikasi apa pun, maaf ya. Saya masih di luar negeri jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan,” ujar Lita Gading.
Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Manajemen Dewa 19 Tagih Bayaran Rp 5 Juta ke Judika
Lita Gading Belum Mau Klarifikasi: “Saya Masih di Luar Negeri”
Lita Gading (Instagram)
Lita menyatakan bahwa dirinya akan memberikan komentar setelah kembali ke Tanah Air dan memahami substansi laporan tersebut secara menyeluruh.
“Iya dong, nanti saya bicara kalau sudah di Indonesia,” katanya singkat.
Baca Juga: Ariel NOAH Bebaskan Momo Geisha Bawakan Lagu NOAH, Sindir Ahmad Dhani?
Meski demikian, psikolog berusia 50 tahun itu tetap menyampaikan harapannya agar Ahmad Dhani dapat merenungkan kembali langkah yang diambil.
Berharap Dhani Introspeksi, Lita: Semoga Dibukakan Pintu Hatinya
Kolase Ahmad Dhani dan Lita (Instagram)
Dalam pernyataannya, Lita tak menunjukkan sikap emosional. Ia justru berharap agar pelaporan terhadap dirinya dapat menjadi bahan refleksi bagi Ahmad Dhani.
“Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri,” ucap Lita Gading.
Dhani Laporkan dengan UU Perlindungan Anak dan ITE
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut didasari dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, yakni putrinya SF, yang disebut mengalami kekerasan psikis akibat komentar di media sosial.
“Ini kejahatan serius, bukan hanya melanggar hukum positif kita, tapi juga masuk ranah konvensi internasional,” kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan/atau pasal 27A jo UU ITE.
“Anak punya hak atas privasi. Tak boleh dipublikasikan, distigmatisasi, apalagi dikaitkan dengan perilaku orang tuanya. Itu jelas diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Selain jalur hukum, Dhani dan Mulan juga telah melaporkan kasus dugaan perundungan anak mereka ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (9/7/2025) sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak mereka, SF.
(Selvianus Kopong Basar)