Dilaporkan ke Kemensos, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Bui
Denny Sumargo telah dilaporkan ke Komisi Disabilitas Nasional di Kementerian Sosial, Senin (3/2/2025). Densu diancam hukuman bui gegara mengelapkan duit Agus Salim selaku penyandang disabilitas.
Atas laporan tersebut, Densu diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
"Tadi kami juga telah melaporkan Densu dan kawan-kawan ini BP, NP dan GR ke Komisi Disabilitas Nasional di Kementerian Sosial. Sudah kami laporkan juga mereka terkait dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 terkait dengan disabilitas pasal 144 ancaman pidananya 5 tahun dan denda 500 juta dugaan mereka telah melakukan pemindahan uang disabilitas dalam hal ini Bang Agus Salim ke penerima manfaat lain masyarakat NTT," terang Rizaldi selaku kuasa hukum Agus Salim ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Ngebet Punya Anak Cowok, Denny Sumargo dan Olivia Allan Jalani Program Bayi Tabung
"Hati-hati ya untuk Densu dan kawan-kawan karena mereka telah menzolimi Bang Agus. Hati-hati dengan tindakan kalian," ancamnya lagi.
Pihak Agus Salim mendesak pihak Pratiwi Noviyanthi, denny Sumargo, dan Pablo Benua mengembalikan uang donasi Agus yang telah dialihkan kepada korban bencana NTT.
"Berarti dari pihaknya Agus juga kita minta keadilan ya. Kita lihat proses hukumnya apakah mereka beriktikad baik untuk mengembalikan uangnya Agus atau bersikukuh bahwa itu adalah uangnya donatur. Kalau memang bersikap kekeuh pada pendiriannya, biarkan hukum berjalan," tandas Rizaldi.
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Podcast Pertama dengan DJ Panda Penuh Kebohongan, Belum Pernah Ditayangkan
Sebelumnya, Agus Salim mejalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan penggelapan duit donasi yang dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi, Denny Sumargo, dan Pablo Benua, Senin (3/2/2025).
Saat diperiksa, Agus mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik seputar tuduhan penggelaoan sekaligus pengalihan duit donasi Agus Salim untuk korban bencana NTT.
"Mereka telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga telah melakukan donasi bodong kepada Agus Salim. Tadi, Mbak Helmy Nurmala (istri Agus Salim) telah diperiksa oleh penyidik dengan jumlah 17 pertanyaan. Mbak Wawa atau Neneng Sumihati juga diperiksa dengan jumlah 17 pertanyaan yang sama terkait peralihan dana Agus Salim kepada yayasan dan peralihan uang Agus Salim kepada korban bencana alam NTT," kata Rizaldi selaku kuasa hukum Agus Salim.
"Kita juga melampirkan bukti-bukti yaitu bukti rekaman video podcastnya Denny Sumargo yang terus terang ya, menyepakati bahwa dana Rp1,3 M itu mereka berempat menyepakati telah dialihkan kepada korban bencana alam NTT," lanjutnya.
Sebelumnya, pekan lalu Agus Salim sudah lebih dulu diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Senin kemarin lebih kepada meminta keterangan dari para saksi, salah satunya adalah istri Agus.
"Kita minta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera memproses hukum terkait laporan polisi yang kita buat dan untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap 4 orang ini ya, yang otaknya telah melakukan dugaan donasi bodong kepada M. Agus Salim ini sehingga klien kami telah dirugikan baik secara material maupun imaterial," ujar Rizaldi lagi.