Diperkirakan, Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku per 1 Januari 2025

Ekonomi Bisnis

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:33 WIB
Diperkirakan, Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku per 1 Januari 2025
Staf Ahli Kementerian Keuangan, Parjiono. (Foto: Ist)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

rb-1

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diadakan oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

“Kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan sektor terkait lainnya,” tutur Parjiono.

Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung

rb-3

Parjiono juga menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: ist)

“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaringan pengaman sosial,” imbuhnya.

Akan tetapi kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini menuai polemik di tengah perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Trio Komite TPPU Dipastikan Hadiri Rapat Soal Rp349 T

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen kemungkinan akan ditunda sampai stimulus untuk masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah disiapkan.

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan kebijakan stimulusnya,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan stimulus tersebut baru akan selesai dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Belum, belum dibahas,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

Diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

PPN adalah instrumen fiskal yang menerapkan tarif pembelian barang dan jasa hasil industri kepada masyarakat.

Selain sudah menjadi mandat Undang-Undang, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global, khususnya dengan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Tag Kemenkeu Sri Mulyani PPN 12 Persen Kenaikan PPN

Terkini