Punya Keluhan, Lapor Pak Purbaya ke Nomor WhatApps Ini
Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan RI. Kini, masyarakat yang memiliki keluhan atau kendala terkait urusan bea cukai dan pajak tak perlu bingung lagi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi meluncurkan sarana pengaduan bernama Lapor Pak Purbaya.
Baca Juga: Hubungan Luhut vs Purbaya Memanas, Peter F Gontha Sebut Mengarah Adu Domba
Layanan Aduan Lewat WhatsApp
Lapor Pak Purbaya diluncurkan
Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah, cepat, dan langsung ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung
Menariknya, pengaduan cukup dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, platform yang sudah digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @menkeuri pada 15 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Lapor Pak Purbaya merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.
“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya!” tulis akun @menkeuri dalam unggahan.
Untuk menyampaikan aduan, masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600, dengan menyertakan nama lengkap dan alamat email.
Setelah itu, laporan akan diverifikasi oleh tim khusus Kemenkeu yang beranggotakan enam orang, termasuk dua staf khusus Menteri Keuangan, sebelum diteruskan ke instansi terkait.
Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya menegaskan, layanan ini hadir untuk memperkuat integritas, transparansi, serta memastikan setiap suara masyarakat benar-benar didengar.
Ia juga mengingatkan agar laporan disampaikan berdasarkan data dan fakta yang akurat, karena pengaduan palsu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Lapor Pak Purbaya, pemerintah berharap tercipta komunikasi dua arah yang efektif antara publik dan Kemenkeu.
Program ini menjadi wadah baru bagi masyarakat untuk turut mengawasi kinerja pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan responsif.