Dirjen PHPT: Bukan Hanya Kementerian ATR yang Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Nasional

Senin, 21 Februari 2022 | 00:00 WIB
Dirjen PHPT: Bukan Hanya Kementerian ATR yang Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Forumterkininews.id, Jakarta - Kebijakan BPJS kesehatan sebagai syarat administrasi tidak hanya berlaku di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

rb-1

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Menurutnya, 23 Kementrian, Kejaksaan, Kepolisian juga ada dalam program di amanat Inpres.

“Dalam inpres 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional itu salah satunya menginstruksikan ke Kementrian ATR/BPN untuk memastikan pemohonan layanan perolehan hak atas tanah. Itu harus merupakan perserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya saat di hubungi oleh Forumterkininews.id, Jakarta Senin (21/2)

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Lanjut dikatakannya, Inpres ini sudah berlaku 6 Januari 2022. Bukan hanya jual beli tanah saja yang diwajibkan pakai BPJS Kesehatan, melainkan pembuatan SIM, Umrah dan Haji. Semua bisa dilihat di Inpres 1 tahun 2022.

Dalam inpres tersebut, kata Dirjen PHPT, salah satunya menjadi tugas dari Kementrian ATR/BPN untuk memastikan pemohon peralihan tanah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan bukan hanya BPN saja.

“Kalau kita melihat undang -undang nomor 24 tahun 2021 tentang BPJS, pesertanya wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Termasuk Warga Negara Asing yang berkerja di sini paling singkat 6 bulan,” terangnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Tanpa BPJS Kesehatan Tidak Dapat Pelayanan Publik

Dijelaskannya apabila tidak melaksanakan bisa kena teguran, yakni denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik seperti proses surat izin usaha, mendirikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memberikan hak pelayanan atas tanah semuanya itu diatur dalam Undang-undang tersebut

"Kementrian ATR/BPN mempersiapkan dengan BPJS Kesehatan. Teknisnya diperlihatkan saja dahulu kepemilikan tanahnya kepada kami, lalu di proses. Maka secara data 86 persen penduduk Indonesia sudah mempunyai BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat," bebernya

Ia berharap pada 2024 bisa mencapai target 98 persen ini adalah bagian dari usaha pemerintah dan Kementrian ATR/BPN. Hal ini untuk mempercepat subsidi silang terhadap keanggotaan dari BPJS supaya program ini berjalan terus.

"Jadi intinya kita akan mensosialisasikan ini supaya masyarakat harus mempunyai BPJS, diharuskan peraturan ini tidak menyulitkan masyarakat.

“Persyaratan untuk jual beli tanah dan rumah selain BPJS Kesehatan yakni KTP penjual dan pembeli, akta jual beli, sertifikat rumah. Nambah satu syarat kalau sistem elektroniknya sudah dibangun antara ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Agama harusnya tidak ada tambahan data lagi,” pungkasnya

Tag Nasional Kementrian ATR/BPN BPJS Kesehatan Dirjen PHPT

Terkini