Dirut Garuda Indonesia Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Kasus Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra (IS) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Irfan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/4).

Selain Irfan, penyidik juga memeriksa dua orang mantan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013, yakni berinisial  WA dan BR. Keduanya merupakan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2013.

“WA dan BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua mantan komisaris itu diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tahun 2011- 2021. Selain itu, tim penyidik memeriksa VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak tahun 2005-2015.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Tentunya dalam perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia,” ucap Ketut.

Kemudian, keempat saksi tersebut diperiksa untuk Tersangka AW, SA, dan AB dalam perkara korupsi di perusahaan plat merah.

Sudah ada Tiga Tersangka Kasus Garuda

Diketahui, hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni, Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, berinisial AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA. TerakhirExecutive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, berinisial AW.

BACA JUGA:   Mudik Gratis, Polda Metro Jaya Lepas Puluhan Bus di Gelora Bung Karno

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. []

Artikel Terkait