Dirut PT Surya Energi Indotama Diperiksa Penyidik Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Surya Energi Indotama, Bambang Iswanto. Dia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur menara BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kemudian, tim penyidik Jampidsus memeriksa dua direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Kedua direktur perusahaan tersebut, yakni Direktur HRD PT Huawei Tch Investment, Dani Ristandi, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana, Agus Iswanto.

Selain itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Erlinda Nurbidaningsi selaku pihak swasta, dan tenaga pemasaran PT Bumi Bangun Bersama M Yunus.

“Direktorat Penyidikan pada Jampidsus memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/2).

Kelima petinggi perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk
Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH, dalam rangka melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tuturnya.

Ketut menyebut, penyidik telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:   Penyuap Rektor Unila Jalani Sidang Perdana di Bandarlampung

“Saksi sudah banyak, dari Kominfo banyak, dari BAKTI banyak, dari beberapa swasta juga banyak,” ucap Ketut.

Selain itu, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan pembangunan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...