Disanksi Teguran Tertulis dan LHKPN-nya Bakal Dicek KPK, Wali Kota Prabumulih Arlan Punya Kas dan Setara Kas Rp 8 M
Wali Kota Prabumulih Arlan bakal mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kemendagri. Arlan terbukti memutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan memberikan rekomendasi sanksi. Kami sarankan untuk diberikn teguran secara tertulis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya di kantor Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Biodata dan Agama Linda Apriani, Sosok Istri Pertama Wali Kota Prabumulih Arlan
Mahendra menyatakaan bahwa rekomendasi sanksi tersebut telah disetujui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya laporan itu akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan itu diambil setelah Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Arlan dan Roni Adiansyah pada hari ini selama 8 jam. Hasilnya pencopotan dan pemutasian Roni atas perintah Arlan tidak sesuai ketentuan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," ujar Mahendra.
Baca Juga: Utang Rp 1,5 Miliar, Ini Rincian Harta Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon Saat Lantik Pejabat
Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Mahendra menambahkan, mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
KPK Cek LHKPN Arlan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Dok. KPK]Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengecek kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih Arlan.
Hal ini untuk menanggapi peristiwa anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil ke SMPN 1 Prabumulih, kemudian kepala sekolah dan satpam yang menegurnya dicopot, dan akhirnya tidak jadi dicopot setelah viral.
Mobil yang dibawa anak Wali Kota Prabumulih kemudian ditelusuri oleh warganet dengan LHKPN yang dilaporkan Arlan pada 13 Agustus 2024 saat menjadi calon Wali Kota.
"Apakah yang disampaikan sudah sesuai, benar, lengkap, atau belum? Nah itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Harta Kekayaan Arlan
Foto kolase Wali Kota Prabumulih Haji Arlan dan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Rony Ardiansyah. [Instagram]Berdasarkan penelusuran FTNews.co.id dari laman LHKPN KPK, Arlan menyerahkan laporan harta kekayaannya ketika maju Pilkada Prabumulih 2024. Dalam dokumen itu, tercatat Arlan memiliki kekayaan Rp 17 miliar.
Total kekayaan itu terbagi ke dalam beberapa jenis aset. Terbesar aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporana LHKPN-nya, Arlan memiliki 18 tanah. Lima di antaranya berdiri bangunan dengan total nilai Rp 5,9 miliar.
Arlan juga melaporkan 12 kendaraan miliknya. Mulai dari sepeda motor, mobil, truk, hingga buldozer. Total nilainya mencapai Rp 4,9 miliar.
Arlan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 202 juta, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 8 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Arlan tercatat memiliki utang sebesar Rp 2 miliar. Total harta kekayaan Wali Kota Prabumulih Arlan mencapai Rp 17.002.737.046.