Nasional

KPK Akan Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih Arlan Angkat Bicara

19 September 2025 | 06:37 WIB
KPK Akan Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih Arlan Angkat Bicara
Wali Kota Prabumulih Arlan. [Dok. Pemkot Prabumulih]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan.

rb-1

Menanggapi hal tersebut, Arlan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait laporan kekayaannya.

Arlan menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk kendaraan pribadi hingga alat berat, jauh sebelum dirinya resmi mencalonkan diri sebagai wali kota.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

“Masalah LHKPN itu sudah saya laporkan, baik mobil juga sudah saya laporkan sebelum pencalonan wali kota,” ujar Arlan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Soal Mobil yang Dipakai Anak ke Sekolah

Walikota Prabumulih Haji Arlan dan Rony Ardiansyah Walikota Prabumulih Haji Arlan dan Rony Ardiansyah

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Lebih lanjut, Arlan menyebut bahwa mobil yang dipakai anaknya ke sekolah pun sudah masuk dalam daftar LHKPN.

"Ya, memang mobil pribadi saya laporkan pak, waktu itu, ada mobil probadi saya sudah dilaporkan," tegasnya.

Selain mobil pribadi, Arlan juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah alat berat berupa buldoser dan truk.

“(Buldoser dan truk) itu untuk dirental,” jelas Arlan.

KPK Pastikan Akan Periksa Detail LHKPN Arlan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Dok. KPK] Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Dok. KPK]

Sebelumnya, KPK menegaskan akan melakukan pemeriksaan detail terhadap LHKPN Wali Kota Prabumulih tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh harta yang dilaporkan sudah sesuai fakta, lengkap, dan benar adanya.

"Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

"Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," tambahnya.

Kontroversi Pencopotan Kepsek dan Teguran Kemendagri

Sementara itu, Arlan juga masih disorot publik terkait tindakannya yang sempat mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Andriansyah, yang sebelumnya menegur anaknya karena membawa mobil ke sekolah.

Atas kontroversi tersebut, Arlan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menugaskan kembali Roni Andriansyah dan juga seorang satpam yang sempat diberhentikan.

Kemendagri menilai langkah pencopotan yang dilakukan Arlan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih.

Tag KPK LHKPN Wali Kota Prabumulih