Disanksi Teguran Tertulis dan LHKPN-nya Bakal Dicek KPK, Wali Kota Prabumulih Arlan Punya Kas dan Setara Kas Rp 8 M
Politik

Wali Kota Prabumulih Arlan bakal mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kemendagri. Arlan terbukti memutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan memberikan rekomendasi sanksi. Kami sarankan untuk diberikn teguran secara tertulis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya di kantor Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Adu Kekayaan Dedi Mulyadi vs Irjen Karyoto, Resmi Besanan
Mahendra menyatakaan bahwa rekomendasi sanksi tersebut telah disetujui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya laporan itu akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan itu diambil setelah Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Arlan dan Roni Adiansyah pada hari ini selama 8 jam. Hasilnya pencopotan dan pemutasian Roni atas perintah Arlan tidak sesuai ketentuan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," ujar Mahendra.
Baca Juga: Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah Resmi Bertugas Lagi, Disambut Haru Ribuan Siswa
Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Mahendra menambahkan, mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
KPK Cek LHKPN Arlan