Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya, Apa Itu Tindakan Makar?
2. Makar Separatisme (Pasal 106)
Upaya untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peta Indonesia.
3. Makar Menggulingkan Pemerintah (Pasal 107)
Upaya untuk menjatuhkan atau merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.
Bukan Sekadar Niat, Harus Ada Tindakan Nyata
Untuk dapat dijerat dengan pasal makar, niat saja tidaklah cukup. Hukum mensyaratkan adanya "permulaan pelaksanaan".
Artinya, harus ada tindakan nyata yang memulai eksekusi dari niat jahat tersebut, misalnya seperti mengumpulkan massa bersenjata atau menyusun strategi penyerbuan ke fasilitas vital negara.
Beda Tipis dengan Kritik, Ini Batasannya
Penting untuk membedakan antara makar dengan kritik atau unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara. Menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, atau berdemonstrasi secara damai adalah bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang.
Batasannya menjadi jelas ketika tindakan tersebut berubah dari penyampaian aspirasi menjadi aksi fisik yang bertujuan merebut kekuasaan secara paksa.
Penjarahan rumah anggota DPR, Ahmad Sahroni.
Perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan serangan terhadap aparat yang disinggung oleh Presiden Prabowo, dapat ditafsirkan oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi menjadi permulaan dari aksi makar.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo pun telah memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi anarkis tersebut.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.