Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya, Apa Itu Tindakan Makar?
Di tengah memanasnya situasi sosial-politik beberapa hari terakhir, Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo menegaskan adanya gejala tindakan yang mengarah pada makar di balik gelombang unjuk rasa yang terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo pada Minggu (31/8/2025), dengan didampingi oleh jajaran elite politik nasional, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Meskipun menjamin kebebasan berpendapat, Prabowo memberi peringatan keras terhadap tindakan yang melampaui batas hukum.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
"Aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," tegas Prabowo.
Pernyataan Presiden ini sontak membuat istilah "makar" kembali menjadi perbincangan hangat. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Irit Bicara
Definisi Makar dalam KUHP
Ilustrasi KUHP.
Makar bukanlah istilah sembarangan, melainkan sebuah tindak pidana serius yang diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara sederhana, makar adalah upaya terencana untuk menyerang keamanan negara dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, membahayakan nyawa kepala negara, atau memisahkan sebagian wilayah negara.
Dasar hukumnya tertuang jelas dalam Bab II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, yang mencakup tiga bentuk utama:
1. Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104)
Upaya untuk membunuh, menculik, atau membuat kepala negara tidak mampu menjalankan tugasnya. Ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
2. Makar Separatisme (Pasal 106)
Upaya untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peta Indonesia.
3. Makar Menggulingkan Pemerintah (Pasal 107)
Upaya untuk menjatuhkan atau merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.
Bukan Sekadar Niat, Harus Ada Tindakan Nyata
Untuk dapat dijerat dengan pasal makar, niat saja tidaklah cukup. Hukum mensyaratkan adanya "permulaan pelaksanaan".
Artinya, harus ada tindakan nyata yang memulai eksekusi dari niat jahat tersebut, misalnya seperti mengumpulkan massa bersenjata atau menyusun strategi penyerbuan ke fasilitas vital negara.
Beda Tipis dengan Kritik, Ini Batasannya
Penting untuk membedakan antara makar dengan kritik atau unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara. Menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, atau berdemonstrasi secara damai adalah bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang.
Batasannya menjadi jelas ketika tindakan tersebut berubah dari penyampaian aspirasi menjadi aksi fisik yang bertujuan merebut kekuasaan secara paksa.
Penjarahan rumah anggota DPR, Ahmad Sahroni.
Perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan serangan terhadap aparat yang disinggung oleh Presiden Prabowo, dapat ditafsirkan oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi menjadi permulaan dari aksi makar.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo pun telah memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi anarkis tersebut.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.