Dishub DKI Umumkan Peniadaan Ganjil-Genap saat Idul Adha dan Cuti Bersama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ditiadakan pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.
Ilustrasi Idul Adha (META)
Kebijakan ini diambil menyusul perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025, serta cuti bersama nasional pada 9 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Double Cabin Sule Kena Tilang Dishub: Benarkah Dishub Boleh Melakukan Tilang?
Keputusan ini diumumkan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Berlaku Sesuai Pergub, Masyarakat Diimbau Tetap Tertib
Peniadaan sistem ganjil-genap tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur pengecualian penerapan ganjil-genap pada hari libur nasional dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian pengumuman resmi akun Dishub DKI Jakarta, Selasa (2/6).
Pihak Dishub juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. "Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis mereka.