Dishub DKI Umumkan Peniadaan Ganjil-Genap saat Idul Adha dan Cuti Bersama
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ditiadakan pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.
Ilustrasi Idul Adha (META)
Kebijakan ini diambil menyusul perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025, serta cuti bersama nasional pada 9 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Berlaku Sesuai Pergub, Masyarakat Diimbau Tetap Tertib
Peniadaan sistem ganjil-genap tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur pengecualian penerapan ganjil-genap pada hari libur nasional dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian pengumuman resmi akun Dishub DKI Jakarta, Selasa (2/6).
Pihak Dishub juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. "Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis mereka.