Double Cabin Sule Kena Tilang Dishub: Benarkah Dishub Boleh Melakukan Tilang?
Otomotif

Publik sempat dibuat heboh setelah mobil double cabin yang dikendarai komedian Sule diberitakan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Alasan penindakan karena kendaraan tersebut kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR) yang masih berlaku. Berdasarkan catatan, masa berlaku KIR mobil itu sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Baca Juga: Rizwan Fadilah Pilih Tenang Hadapi Kabar Kesehatan Sule: 'Aku Nggak Mau Mikir yang Aneh-Aneh'
Lalu muncul pertanyaan: apakah benar Dishub berwenang menilang kendaraan?
1. Dasar Hukum Uji KIR
Mobil double cabin milik Sule saat kena tilang petugas Dishub. (X)
Baca Juga: Biodata dan Agama Sule, Komedian Legendaris yang Kini Jatuh Sakit
Kewajiban uji berkala kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 53–55, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan umum dan barang wajib menjalani uji KIR untuk memastikan kondisi laik jalan.
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menyebutkan bahwa uji berkala dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dishub. Jika lulus, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker dan kartu uji KIR sebagai bukti.
2. Kewenangan Dishub
Mobil double cabin milik Sule saat kena tilang petugas Dishub. (X)
Dishub memang berwenang untuk:
- Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor (Pasal 53 UU 22/2009).
- Menerbitkan tanda lulus uji KIR.
- Melakukan pengawasan teknis kendaraan angkutan umum maupun barang.
Namun, Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilang pelanggaran lalu lintas.
3. Mobil Double Cabin: Kendaraan Barang, Bukan Penumpang
Secara klasifikasi teknis, double cabin termasuk kategori kendaraan barang, meskipun kerap digunakan sebagai kendaraan pribadi. Karena statusnya kendaraan barang, double cabin wajib uji KIR jika dioperasikan di jalan raya.