Dituding Dalang, Politikus PDIP Unggah Surpres Jokowi ke DPR Mengenai RUU Mengenai PPN 12%
Politik

Politikus Gerindra menuding PDIP sejak awal menyetujui Undang-Undang HPP yang menyebabkan kenaikan PPN 12% disahkan. Namun, setelah menjadi oposisi pemerintahan, beberapa politikus PDIP justru balik badan kemudian menolak kenaikan PPN 12%.
Merespons tudingan tersebut, politikus PDIP Guntur Romli mengunggah surat presiden (Surpres) dari Presiden ke-7 RI yaitu Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan kepada DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 5 Mei 2021 lalu, Senin (23/12) malam.
Baca Juga: Percepat Proses Pembayaran Belanja Negara, Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah
Surpres yang memiliki Nomor R-21/Pres/05/2021 ini diminta oleh Jokowi untuk segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Selanjutnya, Jokowi menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dalam membahas rancangan Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Datangi Rumah Jokowi, Ini yang Dibahas Menurut Budi Arie
Dalam Pasal 7 Ayat (1) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 yang diajukan Jokowi tersebut mengatur Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen. Akan tetapi, dalam Pasal 7 Ayat (3) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 itu mengatur tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Akhirnya, revisi Undang-Undang ini kemudian disahkan DPR dan pemerintah sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-Undang itu disahkan pada 7 Oktober 2021.
Pembahasan RUU tersebut memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.
Kedelapan fraksi itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKS dan PPP. Hanya PKS yang saat itu menolak.
Guntur Romli mengatakan, PPN seharusnya bisa diturunkan menjadi lima persen dengan melihat kondisi perekonomian saat ini. Guntur Romli juga bertanya-tanya mengapa pemerintah ngotot tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen.
“Kalau kesepakatan yang dulu, kemudian dilihat dari konteks perekonomian saat ini bermasalah, ya harus siap dikoreksi/diubah, apalagi UU-nya menyatakan dimungkinkan berubah, PPN bisa turun 5% kenapa ngotot banget tetap mau dinaikkan 12%? Jadilah orang kritis jangan jadi penjilat,” cuit Guntur Romli.
Sebelumnya, para elite partai politik di parlemen saat ini sedang berdebat mengenai asal usul Undang-Undang yang membuat PPN naik menjadi 12 persen itu. Gerindra, sebagai partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto menuding PDIP balik badan mengenai Undang-Undang ini.
Gerindra mengaku heran dengan sikap yang dikeluarkan oleh PDIP yang saat ini menolak kenaikan PPN 12 persen. Padahal, anggota PDIP ikut andil dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP.