Dituding Karyawati Bank Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Lapor Balik
Sumatra Utara

Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar melaporkan balik seorang karyawati bank berinisial SN ke Polda Sumut. Fajri beranggapan tudingan SN kepada dirinya yang melakukan kekerasan seksual tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal.
Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap mengatakan, tuduhan SN melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional. Menurut Benny, pada kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang di pemberitaan media jauh berbeda.
"Bahwa klien kami (Fajri Akbar) menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor (SN) adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," kata Benny kepada FT News, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Mengaku Dihamili Anggota DPRD Sumut, Karyawati Bank Lapor Polisi
Benny menyebut, SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik Fajri Akbar.
SN dan kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan ke polisi. [FT News/Reza Syahputra]Untuk itu, Fajri Akbar telah melaporkan perbuatan SN ke pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Benny menegaskan, saat ini, perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses sedang berjalan serta telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
"Sehingga kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tegasnya.
Dia berharap, publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang.
SN didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. [FT News/Reza Syahputra]Benny menuturkan, kliennya juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar ini baru diketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
"Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," pungkas Hudha.