Dituntut Delapan Tahun Penjara, Munarman: JPU nya Gak Serius

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang serius. Pernyataan ini keluar setelah JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukum Munarman delapan tahun penjara.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3).

Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa. Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius. Aziz berujar semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.

“Tertawa-tawa saja. Enggak serius tuntutan Jaksa. Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz ditemui di luar sidang.

“Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati. Jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” ujar Aziz.

Munarman Lakukan Pemufakatan Jahat

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam delapan tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

BACA JUGA:   Ukir Sejarah, Bagas/Fikri Juara Ganda Putra All England

Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...